Diklat/Bimtek Penyusunan Penelaahan DPA, RKA-SKPD dan PAK
DIKLAT/BIMTEK Penyusunan dan Penelaahan DPA, RKA-SKPD, dan PAK Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020
Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah yang bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik. Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) menjadi instrumen utama dalam menyusun, melaksanakan, dan mengendalikan program dan kegiatan pemerintah daerah. Oleh karena itu, kualitas dokumen-dokumen tersebut sangat menentukan akuntabilitas dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menggantikan Permendagri sebelumnya, dan membawa sejumlah perubahan penting dalam proses penyusunan anggaran, pelaksanaan anggaran, dan penatausahaan keuangan daerah. Salah satu penekanan utama dalam regulasi ini adalah pentingnya penyesuaian terhadap sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD), keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran, serta akurasi dan konsistensi antara dokumen perencanaan dan dokumen anggaran.
Di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), fungsi penyusunan dan penelaahan RKA-SKPD, DPA, dan PAK merupakan inti dari pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan daerah. Kurangnya pemahaman terhadap struktur dan mekanisme penyusunan sesuai regulasi terbaru seringkali menyebabkan keterlambatan, ketidaksesuaian data, serta potensi kesalahan administratif yang berdampak pada audit dan akuntabilitas keuangan. Oleh karena itu, peningkatan kapasitas teknis aparatur menjadi sangat penting agar proses perencanaan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.
Melalui kegiatan Bimbingan Teknis ini, peserta akan memperoleh pemahaman mendalam mengenai ketentuan teknis dalam penyusunan dan penelaahan RKA-SKPD, DPA, dan PAK, termasuk format, struktur dokumen, penggunaan klasifikasi belanja, dan integrasi dengan sistem SIPD. Diharapkan melalui pelatihan ini, BPKAD dapat menjalankan peran koordinatif dan supervisi anggaran secara optimal, serta memastikan seluruh proses penganggaran daerah berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Umum
Untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah, khususnya di lingkungan BPKAD, dalam menyusun dan menelaah dokumen anggaran seperti RKA-SKPD, DPA, dan PAK secara tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta mendukung efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
Sasaran Peserta
Sasaran peserta dalam kegiatan ini adalah pejabat penatausahaan keuangan, pejabat perencanaan, analis anggaran, bendahara pengeluaran, serta staf teknis dari unit kerja di lingkungan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang terlibat langsung dalam proses penyusunan dan penelaahan RKA-SKPD, DPA, dan PAK.
Metode Pembelajaran
Metode interaktif, Presentasi materi, Diskusi, studi kasus
Tempat Pelaksanaan
Hotel & Convention***MM UGM
Prima In Hotel***Malioboro
Biaya & Fasilitas
Biaya Rp. 4.750.000,- / Peserta
Fasilitas :
- Menginap selama 3 hari / 2 malam,
- Makan 3x Sehari dan Coffee break selama acara,
- Training Kit (Tas, materi, Co-card dan Alat tulis),
- Dokumentasi dan Sertifikat
➢ BIMTEK Online, Biaya Rp. 2.500.000,- / Peserta
Metode Pembayaran
Biaya dapat dibayar via transfer Bank Negara Indonesia
(BNI) KCP Yogyakarta,
No. Rekening = 1582064247
Atas nama = PT. LOGIC TRAINING INDONESIA
Atau dibayar saat Cek In (On Site) di Yogyakarta
Informasi dan Pendaftaran
Layanan Informasi dan Pendaftaran Diklat/Bimtek melalui
Tlp/Fax : 02742811435
CP/WA : 088227303187 – 082241514361
Website : pusattrainingindo.com
Konfirmasi Pendaftaran minimal satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
Jadwal Diklat/Bimtek
|
Juli |
Agustus |
September |
|
29-31 |
27-29 |
24-26 |
|
Oktober |
November |
Desember |
|
28-30 |
19-21 |
3-5 |
Catatan
Menerima permintaan jadwal khusus dan in-house training di seluruh Indonesia


