Pelatihan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
di Tengah kemajuan teknologi, ilmu pengetahuan serta sosial budaya masyarakat, rumah sakit tentu memiliki banyak tantangan termasuk tantangan di bidang etika dan hukum, sehingga diperlukannya komite etik dan hukum rumah sakit (KEHRS), berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 42 Tahun 2018 KEHRS merupakan unsur organisasi nonstruktural yang dibentuk untuk membantu kepala atau direktur rumah sakit dalam penerapan etika rumah sakit dan hukum perumahsakitan.
Komite etik rumah sakit bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap tindakan medis dan penelitian yang dilakukan di rumah sakit sesuai dengan prinsip-prinsip etika. Mereka memastikan hak pasien dihormati dan keputusan medis dibuat dengan mempertimbangkan nilai-nilai moral. Sementara itu, aspek hukum di rumah sakit melibatkan pematuhan terhadap regulasi kesehatan, hak pasien, dan kepatuhan terhadap norma hukum yang berkaitan dengan penyediaan layanan kesehatan. Kombinasi antara komite etik dan kepatuhan hukum bertujuan untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, sehingga pada kondisi ini rumah sakit wajib menempatkan atau mewujudkan TIM komite etik yang memiliki pengetahuan luas serta memiliki integritas yang teruji, sehingga dapat menjaga dan mutu pelayanan di rumah sakit sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tujuan Pelatihan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
Mampu memahami, membentuk struktur, membuat uraian tugas serta dapat mengimplementasikan hukum etika rumah sakit berdasar Permenkes Nomor 42 Tahun 2018 dan Standar Akreditasi Rumah sakit Kemenkes RI tahun 2022
Materi Pelatihan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
- Tugas, Fungsi dan Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah sakit Berdasarkan Permenkes No.42 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
- Etika Rumah sakit dalam Standar Akreditasi Kemenkes RI
- Membentuk Struktur, Tenaga dan Uraian Tugas Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)
- Tata cara menyusun Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct)
- Menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit
- Pencegahan penyimpangan Panduan Etik dan Perilaku (Code of Conduct) dan pedoman Etika Pelayanan.
- Kewenangan Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS)
- Pengaduan dan pelaporan terhadap persoalan etik dan hukum RS
- Penanganan pengaduan dan pelaporan
- Penyelesaian kasus pelanggaran etika pelayanan
- Alternative dispute resolution) dan/atau advokasi hukum kasus pengaduan hukum di Rumah Sakit.
Peserta Pelatihan Komite Etik Dan Hukum Rumah Sakit
Direktur Rumah sakit, Kepala bagian Hukum / Staf legal, Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit (KEHRS), PJ Mutu dan Akreditasi Dokter / Perawat / Bidan / Farmasi / Analis serta pihak terkait lainnya
Narasumber
TIM Logic Training Indonesia, Pakar dan Konsultan Penerapan Komite Etik dan Hukum di Rumah Sakit
Metode Pelatihan
Metode interaktif, Presentasi materi, Diskusi, Simulasi dan studi kasus
Biaya dan Fasilitas
Paket A (ALL Fasilitas)
Biaya Rp. 5.000.000,/Peserta
Fasilitas
Menginap selama 3 hari dan 2 malam, dengan masing-masing 1 Kamar / Peserta
Makan tiga kali sehari, serta Coffee break selama acara
Training kit (Tas, Materi, Flashdisk dan Alat tulis)
Sertifikat dan Dokumentasi selama kegiatan
Paket B (Tanpa Menginap)
Biaya Rp. 4.200.000,/Peserta
Fasilitas
Makan siang & malam serta Coffee break selama acara
Training kit (Tas, Materi, Flashdisk dan Alat tulis)
Sertifikat dan Dokumentasi selama kegiatan
Pelatihan Online Biaya Rp. 2.500.000,/Peserta
Tempat Pelaksanaan
Amaris Hotel Malioboro***Yogakarta
Hotel & Convention***MM UGM
Prima In Hotel***Malioboro
Pembayaran
Biaya Pelatihan dapat dibayar via transfer Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Yogyakarta,
No. Rekening : 1582064247
Atas nama PT. LOGIC TRAINING INDONESIA
Atau dapat dibayar saat Cek In pada hari pelaksanaan (On Site)
Informasi dan Pendaftaran
Layanan Informasi dan Pendaftaran Training melalui
Tlp/Fax : 02742811435
CP/WA : 088227303187 – 082241514361
Website : pusattrainingindo.com
Konfirmasi Pendaftaran minimal satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
Jadwal pelatihan
|
April |
Mei |
Juni |
|
28-30 |
11-13 |
10-12 |
|
Juli |
Agustus |
September |
|
22-24 |
12-14 |
15-17 |
|
Oktober |
November |
Desember |
|
20-22 |
18-20 |
9-11 |
Catatan
Menerima permintaan jadwal khusus dan in-house training di seluruh Indonesia
Baca Juga Pelatihan K3 Rumah Sakit


