Workshop PPRA Rumah Sakit
Workshop PPRA Rumah Sakit _ Resistensi antimikroba (antimicrobial resistance / AMR) merupakan kondisi menurunnya kemampuan antimikroba dalam membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme, baik bakteri, virus, jamur, maupun parasit. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena berpotensi berkembang menjadi ancaman kesehatan global (global health problem). Jika tidak dikendalikan, dunia dapat memasuki era pasca-antibiotik (post-antibiotic era), yaitu situasi di mana infeksi yang sebelumnya dapat diobati menjadi tidak lagi dapat disembuhkan, sehingga meningkatkan angka kesakitan dan kematian secara signifikan.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan resistensi antimikroba. Salah satunya melalui penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang pedoman umum penggunaan antibiotika. Selanjutnya, pada tahun 2015 dikembangkan program pelatihan pengendalian resistensi antimikroba bagi tenaga kesehatan di rumah sakit. Upaya ini diperkuat dengan diterbitkannya Panduan Penatagunaan Antimikroba di Rumah Sakit edisi pertama pada tahun 2021 sebagai acuan dalam implementasi praktik penggunaan antimikroba yang rasional.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, penatagunaan antimikroba (antimicrobial stewardship) yang bijak dan bertanggung jawab harus menjadi prioritas utama di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam hal ini, peran Komite Farmasi dan Terapi (KFT) menjadi sangat penting dalam mengawal kebijakan penggunaan antibiotik melalui penyusunan pedoman, evaluasi penggunaan obat, serta edukasi kepada tenaga kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman tenaga kesehatan melalui kegiatan workshop agar implementasi program pengendalian resistensi antimikroba dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
Tujuan Workshop PPRA Rumah Sakit
Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu melakukan pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.
Materi Workshop PPRA Rumah Sakit
- Overview Kebijakan dan Strategi Penerapan Standar Layanan Pengendalian Resistensi Antimikroba
- Konsep Dasar Resistensi Antimikroba
- Manajemen Layanan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA)
- Penguatan Jejaring dan Peningkatan Mutu Layanan Terkait Resistensi Antimikroba
- Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Terkait Resistensi Antimikroba
- Antibiogram
Kriteria Peserta
Direktur/Manajer pelayanan medis, Kepala dan Anggota TIM PPRA, TIM PPI, Tenaga Laboratorium, Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian serta pihak terkait lainnnya.
Biaya dan Fasilitas
Paket A (Tanpa Menginap), Biaya Rp. 4.500.000,- / Peserta
Paket B (ALL Fasilitas), Biaya Rp. 5.500.000,- / Peserta
Fasilitas :
– Menginap selama 2 malam dan 3 hari
– Makan 3 x sehari & Coffe Break
– Training kit (Tas, Materi, Alat tulis)
– Dokumentasi & E-Sertifikat Kemenkes (ber-SKP)
➢ Workshop Online, Biaya Rp. 3.000.000,- / Peserta
Tempat Pelaksanaan
Tempat Hotel & Convention MM UGM : Jl. Colombo No 1, Yogyakarta & RS JIH Yogyakarta
Pembayaran
Biaya Pelatihan dapat dibayar via transfer Bank Negara Indonesia (BNI) KCP Yogyakarta,
No. Rekening : 1582064247
Atas nama PT. LOGIC TRAINING INDONESIA
Atau dapat dibayar saat Cek In pada hari pelaksanaan (On Site)
Informasi dan Pendaftaran
Layanan Informasi dan Pendaftaran Training melalui
CP/WA : 088227303187 – 082241514361
Website : pusattrainingindo.com
Konfirmasi Pendaftaran minimal satu minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
Jadwal Pelatihan
April | Mei | Juni |
27-29 | 11-13 | 3-5 |
Juli | Agustus | September |
8-10 | 13-15 | 8-10 |
Oktober | November | Desember |
14-16 | 17-19 | 16-18 |
Catatan
Menerima permintaan jadwal khusus dan in-house training di seluruh Indonesia


